Metroterkini.com - Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GP Sakera, menerima pengaduan dari warga terkait dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum aparat desa dalam program pengurusan sertifikat tanah gratis di Desa Upang Ceria Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat LI TPK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) Sumatera Selatan, kepada media.
Desa Upang Ceria merupakan salah satu desa penerima Program Proyek Nasional Agraria (Prona) dari pemerintah pusat untuk menerbitkan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Warga beranggapan pembuatan sertifikat itu akan dipermudah serta bebas biaya. Namun faktanya tidak demikian.
Salah satu warga desa UJ (55 tahun) yang ikut dalam program Prona tersebut mengaku dimintai biaya oleh oknum aparat desa dalam pembuatan sertifikat tanah. Menurutnya, pada pengurusan Prona, warga dipatok harga oleh oknum perangkat desa.
"Besaran biaya yang dimintai hingga Rp1 juta per sertifikat. Tetapi pembayaran yang kami berikan, tidak mendapatkan kwitansi (bukti pembayaran),” kata UJ.
Disebutkannya, kendati sudah melakukan pembayaran, hingga saat ini, proses Prona tersebut berjalan lamban. Ada sebagian yang telah menerima sebagian lagi belum menerima sertifikat, tanpa ada kejelasan kapan setifikat tersebut selesai.
Menanggapi pungutan sertifikat Prona, Kepala Desa Upang Ceria, Abdul Hamid, beberapa waktu lalu menjelaskan, hal tersebut (biaya Rp 1 juta) merupakan kesepakatan. Dan pelaksanaannya sendiri dilakukan oleh Kepala Dusun (Kadus) yang dipimpin oleh Kadus Muharam.
"Biaya Prona ini sudah menjadi kesepakatan antara Kepala Desa dan pemohon Prona sebesar Rp 1 juta," ujarnya, dan biaya pengurusan sertifikat prona, tidak hanya di desanya tapi di desa lain juga demikian.
“Kepala desa lain juga demikian, mereka sudah menyepakati, yang mendapatkan program tersebut,” pungkasnya via selulernya.
Terpisah, Ketua Umum LSM LI TPK Sumsel, Suparman menegaskan, pungutan liar dalam program prona di Desa Upang Ceria merupakan bentuk kejahatan (Pungli).
"Jelas pungutan liar dalam program Prona ini dan merupakan unsur kejahatan berjamaah. Hasil investigasi kami, sudah dua kepala desa yang mengakuinya. Tinggal penegak hukum saja, mau serius atau tidak menyikapi hal ini,” tegasnya. [mu]